Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Holiday" Berlaku Kuartal III-2011

Kompas.com - 31/03/2011, 11:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menjanjikan aturan teknis fasilitas pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu atau tax holiday akan segera terbit. Dus, pada kuartal III-2011 nanti, beberapa investor yang sudah memenuhi syarat bisa menikmati fasilitas ini.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, investor pertama yang akan memperoleh fasilitas tax holiday kemungkinan adalah Pohang Iron and Steel Corporation (Posco). Sebab, perusahaan baja asal Korea Selatan ini akan mulai melakukan konstruksi pada Juni atau Juli tahun ini. "Mereka mulai beroperasi setelah menyelesaikan konstruksi di bulan November-Desember 2013," jelasnya, Rabu (30/3/2011).

Menurut Gita, hingga saat ini insentif fiskal tersebut memang masih dalam kajian Kementerian Keuangan. Namun, sudah bisa dipastikan Posco yang akan mendapatkan fasilitas tersebut untuk pertama kalinya. Posco hendak bekerja sama dengan PT Krakatau Steel dan siap menanamkan investasi 6 miliar dollar AS untuk membangun pabrik baja.

Selain Posco, BKPM juga telah mengajukan satu nama lagi kepada Kementerian Keuangan untuk segera mendapat fasilitas fiskal tersebut. Investor itu adalah Kuwait Petroleum Corporation (KPC) dari Kuwait yang akan membangun kilang minyak (refinery) Balongan bersama Pertamina di Indramayu, Jawa Barat. "Kami merekomendasikan yang besar-besar dan dapat terealisasi pada kuartal III dan IV," imbuhnya.

Selain kedua investor itu, ada produsen alat berat Caterpillar yang juga menanti kepastian tax holiday sebelum berinvestasi di Indonesia. Caterpillar berencana menanamkan dana 0,5 miliar dollar AS-1 miliar dollar AS.

Ancam angkat kaki

Gita mengungkapkan, ketiga investor itu telah lama menunggu keputusan tax holiday. Bahkan, imbuh Gita, mereka mengancam akan angkat kaki jika aturan itu tidak kunjung selesai pada pertengahan tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, yang sedang menggodok aturan tersebut, mengatakan akan secepat mungkin menyelesaikan aturan main tax holiday. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK tersebut merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang terbit pada Januari 2011 lalu.

Tak semua industri bisa menikmati tax holiday. Sang investor harus memenuhi syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk ke daerah kecil dan terbelakang, dan memberikan nilai tambah bagi industri. (Bambang Rakhmanto/Kontan)_

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com